Rabu, 23 Desember 2015

Tarif Parkir Mall Tak Sesuai Perda

Berita13, Cilegon - Tarif parkir beberapa mall di Cilegon yang ternyata tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) menuai berbagai protes dari masyarakat. Masyarakat menganggap hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

Setelah beberapa hari menuai protes tegas dari berbagai LSM, Dinas Perhubungan akhirnya angkat bicara soal ini. Kepala Bidang UPTD Perparkiran, Budi menyayangkan soal pemberitaan beberapa hari ini yang menyebutkan dirinya dan dinas perhubungan diam saja soal masalah tariff parkir ini.

“Saya dan teman-teman Dishub bukan diam saja, tapi kan perlu adanya koordinasi dengan beberapa SKPD terkait jika ingin mengambil tindakan tegas terhadap mall tersebut.” paparnya.

Tarif parkir di beberapa mall di kota Cilegon ini memang terbukti melanggar Perda Kota Cilegon yang berlaku, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, BAB V, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Pasal 8, ketentuannya sebagai berikut:
1. Badan atau orang pribadi yang akan mengelola Tempat Khusus Parkir Swasta wajib memiliki izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
2. Tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
3. Pengelola Tempat Khusus Parkir Swasta berhak memungut jasa parkir.
4. Pengelola Tempat Khusus Parkir Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memungut jasa parkir lebih dari 2 (dua) kali tarif retribusi Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah.
Disebutkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi di Bidang Perparkiran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon, dimana digambarkan harga dan bentuk karcis parkir di tempat khusus parkir seperti pelataran/halaman parkir, gedung parkir, dan taman parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah, untuk kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Station Wagon, dan kendaraan lain sejenisnya (mobil) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, sedangkan sepeda motor hanya dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.
Pemberlakuan tarif parkir per jam oleh beberapa mall ini jelas melanggar Perda yang sudah ada, karena tarif parkir maksimal di parkiran swasta tidak boleh lebih dua kali lipat besarnya dari tarif parkir pemerintah. 
Dalam hal ini Dishub akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk dapat menindak lanjuti pelanggaran ini.
“Saya akan pastikan mall-mall yang tidak patuhi aturan untuk dapat tindakan tegas.” tegasnya.

Cindy Aristi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar