Berita13, Cilegon - Tarif parkir beberapa mall
di Cilegon yang ternyata tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) menuai berbagai
protes dari masyarakat. Masyarakat menganggap hal tersebut dapat merugikan
masyarakat.
Setelah beberapa hari menuai protes tegas dari berbagai LSM, Dinas
Perhubungan akhirnya angkat bicara soal ini. Kepala Bidang UPTD Perparkiran,
Budi menyayangkan soal pemberitaan beberapa hari ini yang menyebutkan dirinya
dan dinas perhubungan diam saja soal masalah tariff parkir ini.
“Saya dan
teman-teman Dishub bukan diam saja, tapi kan perlu adanya koordinasi dengan
beberapa SKPD terkait jika ingin mengambil tindakan tegas terhadap mall
tersebut.” paparnya.
Tarif parkir di beberapa mall di kota
Cilegon ini memang terbukti melanggar Perda Kota Cilegon yang berlaku, yaitu
Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, BAB V, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Pasal
8, ketentuannya sebagai berikut:
1. Badan atau orang pribadi yang akan
mengelola Tempat Khusus Parkir Swasta wajib memiliki izin dari Walikota atau
Pejabat yang ditunjuk.
2. Tata cara dan persyaratan pengajuan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
4. Pengelola Tempat Khusus Parkir
Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memungut jasa parkir lebih
dari 2 (dua) kali tarif retribusi Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah.
Disebutkan dalam
Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi
di Bidang Perparkiran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon, dimana
digambarkan harga dan bentuk karcis parkir di tempat khusus parkir seperti
pelataran/halaman parkir, gedung parkir, dan taman parkir yang dikelola oleh
pemerintah daerah, untuk kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Station Wagon, dan
kendaraan lain sejenisnya (mobil) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500,
sedangkan sepeda motor hanya dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.
Pemberlakuan tarif parkir per jam oleh
beberapa mall ini jelas melanggar Perda yang sudah ada, karena tarif parkir
maksimal di parkiran swasta tidak boleh lebih dua kali lipat besarnya dari
tarif parkir pemerintah.
Dalam hal ini Dishub akan berkoordinasi dengan
beberapa instansi terkait untuk dapat menindak lanjuti pelanggaran ini.
“Saya
akan pastikan mall-mall yang tidak patuhi aturan untuk dapat tindakan tegas.” tegasnya.
Cindy Aristi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar