Alat transportasi umum adalah ikon yang sangat penting di
masyarakat. Di Yogyakarta sendiri, transportasi umum praktis dan simpel lebih
dicari oleh masyarakat. Gojek adalah salah satu transportasi roda dua yang saat
ini menjadi primadona bagi masyarakat, dikarenakan kemudahannya dan efektifitas
biaya yang dikeluarkan.
Akan tetapi Gojek dan ojek atau kendaraan yang tidak beroda
minimal tiga telah melanggar UU No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan, berisi tentang ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga,
hal ini dituturkan oleh Sulton Satoni, Kepala Bidang Lalu lintas Dinas
Perhubungan Kab. Sleman, Jumat (18/12/2015).
Tapi dari sebagian orang yang bekerja dengan kendaraan roda
dua, hal ini sangat disayangkan karena minat dari masyarakat akan angkutan ini
sangat tinggi. Menurut penuturan Gojek Rudianto, Gojek lebih diminati oleh
masyarakat.
"Masyarakat lebih suka pakai ojek, apalagi Gojek. Gojek
adalah mata pencaharian pokok saya, kebanyakan masyarakat memilih Gojek juga
karna lebih praktis, murah, dan cepat" tambah Rudianto.
Rudianto juga menyayangkan apabila Gojek atau alat
transportasi roda dua dilarang beroperasi lagi, karena merupakan transportasi yang
lebih diminati oleh masyarakat. - Rizzaq Aynur Nugroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar