BERITA 13, CILEGON. Sebuah
sungai dilingkungan Belebek, Kelurahan Semangraya, kecamatan Citangkil, kota
Cilegon menjadi tempat pembuangan limbah tinja yang dibuang dari dalam tangki
mobil.
Limbah kotoran manusia
yang diangkat dari septic tank itu, ternyata dibuang bebas oleh pelaku usaha
Sedot WC tanpa izin.
Kasi Trantib Kelurahan
Semangraya Tulus Dina Sasmita mengatakan, berdasarkan laporan warga, pembuangan
limbah tinja dilakukan setiap pagi oleh seorang pelaku usaha sedot WC.
Menurut
Tulus, pembuangan limbah tersebut sudah melanggar Perda Ketertiban, keindahan,
dan kenyamanan (K3) dilingkungan tersebut, Jumat 25 Desember 2015.
Lokasi pembuangan
limbah sangat dekat dengan pemukiman warga setempat dan hanya berjarak 700
meter dibelakang kantor Polsek Ciwandan.
Tulus mengaku,
pihaknya sudah memberikan teguaran, namun rupanya teguran tersebut tidak
diindahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar