Minggu, 20 Desember 2015
Bawaslu DIY Tawarkan Tujuh Perbaikan Dasar Terkait Pelaksanaan Pilkada 2015
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah DIY secara resmi mengumumkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat selama Pemilukada 2015 jauh berkurang dibanding Pileg atau Pilpres 2014 lalu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu DIY, M. Najib, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu DIY, Kamis (17/12/2015).
"Tren partisipasi di Pilkada memang selalu lebih rendah (dibanding Pileg dan pilpres), karena memang jika Pileg apalagi Pilpres kan banyak kepentingan berbagai pihak, banyak mobilitas massa, koalisi, dll," ujar M. Najib, Kamis (17/12).
Diakuinya, pelaksanaan Pilkada yang hanya memuat kepentingan daerah-daerah tertentu, membuat perhatian masyarakat kurang begitu besar untuk ikut berpartisipasi. "Banyaknya calon yang maju dalam Pileg (pemilihan legislatif), dapat membuka peluang lebih banyak kesalahan atau pelanggaran, sementara kalau Pilkada ini gaung-nya saja tidak begitu terasa," tambah M. Najib.
Sementara Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri R. Werdinigsih atau Mbak Cicik, menuturkan bahwa tren pemilih saat ini memang cenderung apatis.
"Trennya pemilih sekarang cenderung apatis, ini masih dugaan sementara. Bisa jadi ini terjadi karena pemilihannya tidak dilakukan pada hari minggu, karena banyak orang yang tidak mengenal hari libur selain hari minggu. Bisa jadi, tapi perlu dibuktikan dengan penelitian," tegas Mbak Cicik.
Meski demikian, dari berbagai daerah yang ikut menggelar Pilkada serentak ini, Bawaslu mencatat partisipasi di DIY cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, dengan persentase hanya menurun satu persen dari Pilkada tahun 2010.
Atas berbagai fakta tersebut, Bawaslu pun telah menyiapkan tujuh paket perbaikan, yang bisa digunakan pada pelaksanaan Pilkada (dan Pilwalkot) di Kulon Progo dan kota Yogyakarta, atau pada pelaksanaan pemilihan-pemilihan lainnya yang akan datang.
Ketujuh paket perbaikan yang disebut Fatwa Nyi Ageng Nis tersebut, antara lain:
1. Peningkatan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT)
2. Perbaikan Pengelolaan Kampanye Rapat Umum
3. Peningkatan Kualitas Putung (Pungut Hitung) di Rumah Sakit (atau tempat/fasilitas umum lainnya, yang digunakan sebagai lokasi pemilihan suara - TPS)
4. Peningkatan Kecermatan Packing Logistik
5. Tingkatkan Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), Kades (Kepala Desa), dan Perdes (Peraturan Desa)
6. Tingkatkan Netralitas Media
7. Peningkatan Ketaatan Prosedur (SOP)
Azka Qintori
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar