Jumat, 01 Januari 2016

Becak Motor Dilarang Beroperasi, Pengemudi Tuntut Pemerintah Ganti Rugi

BERITA 13, YOGYAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih memperjuangan nasib pengemudi becak motor. Perjuangan ini dilakukan atas dasar hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, yang di dalamnya juga mencakup para pengemudi becak motor ini. Sebelumnya sudah dilayangkannya surat  dari Pemda DIY yaitu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY NO.551.2/0136/2003.

“Sebagai pihak ketiga dalam masalah ini, kita akan memperjuangkan atas hak-hak warga negara yang berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan atau ketrampilan yang dimiliki, termasuk mengendarai betor ini “ terang Mifah Mujahid mewakili Departemen Advokasi penaggung jawab kasus becak motor, Rabu (30/12).

Pihaknya menyadari kesalahan yang dilakukan betor, terlebih karena kualitas dan standar keamanannya yang masih kurang memadai. Namun dalam hal ini Miftah menjelaskan, kalaupun becak motor akan ditarik dari operasionalnya, mereka tetap meminta pertanggung jawaban dari pemerintah, setidaknya berupa ganti rugi atau mengganti becak yang sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kita tidak hanya mendukung, tetapi kita juga harus melakukan pembinaan bagi para pengemudi becak motor ini, misalnya saja untuk mematuhi aturan lalu lintas dan juga keselamatan penumpang," imbuh Miftah.

Sejatinya, Betor merupakan peralihan dari becak yang sebelumya dikayuh (Becak Kayuh). Inovasi ini dilakukan demi efisiensi waktu dan tenaga. LBH pun berharap agar perkembangan becak ini dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah, karena bisa membantu aktifitas masyarakat, bukan justru melarang apalagi menghilangkannya.

(Rep: Boni Damarasakti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar