Kamis, 07 Januari 2016
BALIHO TANPA IZIN DI BONGKAR PETUGAS
BERITA13, SLEMAN. Papan Reklame yang berukuran 3x4 meter di Sleman telah di bongkar. Hal ini di sebabkan baliho yang telah lama tidak di bongkar tidak memiliki ijin. Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan sejumlah pekerja bersama Dishubkominfo, Satpol PP, dan BPMPT. Sejumlah pekerja terpaksa harus mencopoti kerangka besi di ketinggian lebih kurang 6 meter itu menggunakan alat berat.
Menurut Staf Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu BPMPT Pembongkaran ini pun berdasarkan hasil rapat beberapa instansi terkait. Tidak hanya di Slem
an, petugas rencananya akan membongkar baliho di daerah lain seperti Wates yang tidak memiliki ijin dan tidak memiliki pemilik.
Jelas papan reklame ini sangat mengganggu keindahan jalan raya dan kota. "Kalau melanggar kami pasti akan menurunkannya. Ada beberapa lokasi lain yang juga akan segera kami eksekusi, Ini sesuai Peraturan Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaran Reklame. Kami kerahkan alat berat." Ungkap Kasat Pol PP Sleman.
Upaya penertiban reklame melanggar juga akan dilanjutkan. Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemantauan keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Sebab itu, petugas menegaskan agar para pemasang reklame tertib mengurus perizinan serta pembayaran pajaknya.
(REP: Gilang Sinatrio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar